Bawa 10,6 Kg Sabu, 2 Warga Muara Batu Diciduk Polres Bireuen, Pemasok Diburu

LIPUTAN BARAT

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:45 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial M (43) dan S (30) yang memang sudah lama diintai petugas.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melalui penyelidikan intensif. Petugas juga
melakukan pembuntutan melekat untuk memastikan keberadaan barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada awalnya, transaksi diinformasikan akan berlangsung di salah satu Kecamatan Kabupaten Bireuen. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena lokasi transaksi terus berubah ubah.


Informasi berikutnya mengarah ke salah satu Kecamatan yang ada dibireuen sebelum lokasi kembali bergeser menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu berkode “888”.

Seluruh bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Yulhendri.

Kapolres menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang dapat merusak cipta, rasa, dan karsa para generasi muda aceh.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria lain berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para tersangka, tetapi pria tersebut belum berhasil ditemukan.

“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi dijaga kerahasiaannya,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

Polres Bireuen memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus dilakukan. (RED)

Berita Terkait

Satu Tanjak Satu Semangat, Kapolres dan LAMR Meranti Eratkan Silaturahim
Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah
Respons Cepat Kapolres Cimahi Ungkap Kasus Viral, Aktivis Nasional : Bukti Nyata Polri Presisi Melayani Masyarakat
Turun Langsung! Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi Banjir Pasar Bawah, Pastikan Bansos dan Dapur Umum Segera Didirikan
Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Heboh Salid Kadisdik Gayo Lues Pamer Kegiatan Parpol, Netralitas ASN Dipertanyakan Publik
Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:47 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:54 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:10 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:29 WIB

Data Jumlah Murid Diduga Tidak Sinkron dengan Anggaran BOS SDN 2 Biak Muli, Publik Minta Penjelasan Resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:12 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:56 WIB

Dana Ketahanan Pangan 2025 Diduga Dibagi Tanpa Musyawarah, Warga Lembah Haji Desak APH Turun Tangan

Senin, 6 Juli 2026 - 06:48 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terbaru