GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

LIPUTAN BARAT

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:23 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KAMPAR, 7/7/2026. Tabir dugaan pembangkangan hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya terbongkar secara gamblang. Sikap antikritik yang sempat dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kemarahan dari organisasi pers.

​Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras arogansi oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku sangat geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak sesuka hati tanpa menghormati hukum dan profesi jurnalis.

​”Kami sangat mengecam dan geram melihat kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

*​Mengabaikan Peringatan TNI dan UU Lambang Negara*

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa meledak, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat penegak hukum. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan dan berkoordinasi langsung mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan singkat WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

​Mendapat laporan valid tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Dirinya langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Langkah ini penting mengingat adanya sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi pelaku yang sengaja mengibarkan bendera rusak, sesuai UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

​Namun ironis, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan menunjukkan sikap abai dan memandang sebelah mata peringatan dari mitra TNI tersebut.

​”Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, membongkar fakta bahwa pihak desa terindikasi sengaja membiarkan kain lusuh dan robek itu tetap berkibar di tiang resmi milik negara.

*​Panik Usai Dikonfirmasi, Pemdes ‘Ganti Baju’*

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan aksi defensif dan dipenuhi intonasi tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG—yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” dan membesar-besarkan masalah—pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman konfirmasi, pihak desa langsung buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan “cari-cari kesalahan” yang dilontarkan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian fatal mereka sendiri.

​Sikap tendensius dan dugaan pelecehan profesi yang dipertontonkan oleh oknum Sekdes berinisial SG kini memicu gelombang kecaman dari berbagai lintas organisasi pers nasional. Menilai jurnalisme investigasi yang sah secara hukum diserang dengan narasi negatif, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria.

​Aparatur publik tersebut diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan di Indonesia. Tindakan verbalnya yang menuduh institusi pers bekerja mencari kesalahan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi dengan argumen emosional ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan tendensiusnya, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara dan pelecehan profesi ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, serta mengonsolidasikan aksi solidaritas pers di berbagai wilayah.

(Redaksi)

Berita Terkait

Heboh Salid Kadisdik Gayo Lues Pamer Kegiatan Parpol, Netralitas ASN Dipertanyakan Publik
Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Berantas PETI dan Kejahatan Lingkungan di Sumbar, Dugaan Keterkaitan Kelangkaan Solar Diminta Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:22 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:42 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:14 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:56 WIB

Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:24 WIB

Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Jangan Kecewakan Rakyat “Bubarkan KPK Akibat Sakit Jiwa Parah”

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:48 WIB

Publik menilai Kenaikan Gaji TNI Bukti Nyata Komitmen Presiden Prabowo Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Berita Terbaru